Dua Pria di Ujungbatu Rokan Hulu Ditangkap, Polisi Sita 30 Paket Sabu dan Uang Rp460 Ribu

ROKAN HULU, NNCNEWS.ID – Jajaran Polsek Ujungbatu mengamankan dua pria berinisial J alias Ical (37) dan R alias Randi (34) terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan kawasan Sei Teriak, Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (8/10/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 30 paket diduga sabu dengan berat kotor 4,75 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Ujungbatu Kompol Buyung Kardinal menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Tanah Datar, Kelurahan Ujungbatu.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Ujungbatu memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Rully Chairullah bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.Pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mengamankan J alias Ical di rumah kontrakan kawasan Sei Teriak.Saat digeledah, petugas menemukan 30 paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok kaleng merek Dji Sam Soe.

Polisi juga menyita satu sendok takar dari pipet berwarna hijau, enam lembar plastik klip bening, satu unit telepon genggam Vivo Y12 warna hitam merah, serta uang tunai Rp460.000.Berdasarkan pemeriksaan awal, J alias Ical mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Dalam laporan kepolisian, J diduga berperan sebagai penjual sekaligus pengguna, sedangkan R alias Randi diduga sebagai pengguna.Keduanya selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Dalam perkara ini, keduanya disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang yang sama.

Kapolsek Ujungbatu Kompol Buyung Kardinal menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.”Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika.

Kami mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan menjauhi narkoba demi melindungi generasi muda,” tegasnya. (Nuh)

JANGAN LEWATKAN

6 Korem Pindah Kodam, Kasad Tandyo Revita Tata Ulang Komando Kewilayahan

  • Oktober 17, 2026
6 Korem Pindah Kodam, Kasad Tandyo Revita Tata Ulang Komando Kewilayahan

Dua Jenderal Bintang 4 TNI Bertukar Kursi, Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru TNI AD

  • Oktober 17, 2026
Dua Jenderal Bintang 4 TNI Bertukar Kursi, Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru TNI AD

Dua Pria di Ujungbatu Rokan Hulu Ditangkap, Polisi Sita 30 Paket Sabu dan Uang Rp460 Ribu

  • Oktober 17, 2026
Dua Pria di Ujungbatu Rokan Hulu Ditangkap, Polisi Sita 30 Paket Sabu dan Uang Rp460 Ribu

Polisi Bersama Masyarakat Lawan Judi Online, Polri Minta Warga Aktif Lapor

  • Oktober 17, 2026
Polisi Bersama Masyarakat Lawan Judi Online, Polri Minta Warga Aktif Lapor

Polisi Bersama Masyarakat, Polri Gelar Subuh Keliling di Seluruh Indonesia

  • Oktober 17, 2026
Polisi Bersama Masyarakat, Polri Gelar Subuh Keliling di Seluruh Indonesia

Alhamdulillah! NNCNEWS.ID – BERITA TERPERCAYA Resmi Terbit

  • Oktober 17, 2026
Alhamdulillah! NNCNEWS.ID – BERITA TERPERCAYA Resmi Terbit
@2026 NNCNEWS.ID - Portal Berita Terpercaya